Miliki Sabu-sabu, Warga Pasuruan Diamankan Polres Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Miliki Sabu-sabu, Warga Pasuruan Diamankan Polres Sumenep

PortalMadura.Com, – Warga Desa Sabani, Kecamatan Gading Rejo Kota Pasuruan, Lukman Yusuf (26), diamankan jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 11.00 WIB didalam ruangan gudang kosong tembakau Desa Libiliyan, Kecamata Bluto.

“Tersangka diamankan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram,” kata , AKP Abd Mukit.

Mukit menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga dimana gudang kosong tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta barang haram tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Polsek Bluto terus mengintai aktifitas di gudang tersebut hingga diketahui adanya tersangka hendak melakukan transaksi narkoba.

“Saat ini tersangka dalam proses menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram, 1 bungkus rokok lengkap dengan isinya sebagai tempat menyimpan sabu, 1 botol kosong larutan peyegar cap badak yang dibagian tutupnya terdapat 2 lubang, 1 plastik sedotan berjumlah 13 biji warna putih.

Selain itu, 1 buah L (penyambung sedotan), 1 buah korek gas terdapat tulisan tokai warna biru, sebuah gunting stainless dan 1 unit sepeda motor merk YAMAHA MIO Nopol N 6041 WU warna hitam berikut STNKB, SIM C atas nama tersangka.

“Tersangka diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tukasnya. (Arifin/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.