Miris! Banyak PPPK Paruh Waktu Cuma Digaji Rp200 Ribu, Aliansi Desak Penggajian Dialihkan ke APBN

Avatar of Kenzo Chandra
Miris! Banyak PPPK Paruh Waktu Cuma Digaji Rp200 Ribu, Aliansi Desak Penggajian Dialihkan ke APBN
Miris! Banyak PPPK Paruh Waktu Cuma Digaji Rp200 Ribu, Aliansi Desak Penggajian Dialihkan ke APBN

PORTALMADURA.COM – Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia membeberkan fakta mengejutkan mengenai nasib tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori paruh waktu di berbagai daerah. Banyak dari mereka yang saat ini hanya menerima upah sebesar Rp200.000 per bulan, bahkan sebagian lainnya dilaporkan belum mendapatkan bayaran sama sekali.

Kondisi memprihatinkan ini dipicu oleh keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah wilayah dalam memenuhi hak finansial para pegawai tersebut. Padahal, regulasi pusat telah mengatur standar kelayakan upah bagi aparatur sipil negara.


Beban APBD Picu Ketimpangan Gaji Pegawai

Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPAN) Nomor 16 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu seharusnya menerima upah minimal setara dengan pendapatan saat masih berstatus non-ASN atau disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) setempat.

Namun, dalam realisasinya di lapangan, keterbatasan kapasitas fiskal di setiap daerah memaksa pemerintah daerah menyiasati pembayaran gaji dari pos belanja barang dan jasa.

“Kondisi fiskal daerah membuat PPPK Paruh Waktu diupah dari belanja barang dan jasa dengan nominal bervariasi, ada yang Rp200.000 bahkan Rp0,” kata Rini Antika saat memberikan keterangan di Sumenep, Sabtu (11/7/2026).

Rini menjelaskan, ketimpangan upah ini terjadi lantaran sistem penggajian hingga kini sepenuhnya masih dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Akibatnya, kesejahteraan pegawai sangat bergantung pada kemampuan finansial pemda tempat mereka mengabdi.

Baca Juga: Masalah penggajian ini kian rumit akibat aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.


Aliansi Tuntut Pengalihan Anggaran ke APBN

Merespons situasi pelik ini, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia telah membawa aspirasi para pegawai ke tingkat pusat. Mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa, 7 Juli 2026 lalu.

Dalam forum legislatif tersebut, aliansi secara resmi mendesak Komisi XI DPR RI agar mendorong pemerintah pusat mengambil alih tanggung jawab pembiayaan upah dari APBD ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema yang diusulkan adalah memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikhususkan untuk pos belanja pegawai.

“Kami memohon Komisi XI menyetujui dan merumuskan pengalihan beban penggajian PPPK dan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya ke APBN,” tegas Rini.

Selain menuntut pengalihan sumber pembiayaan, pihak aliansi mendesak pemerintah untuk segera menetapkan standar upah minimum nasional yang berlaku khusus bagi PPPK Paruh Waktu. Mereka juga meminta regulasi serta jaminan yang jelas mengenai mekanisme pengangkatan status berkala dari paruh waktu menjadi PPPK penuh (full-time).

Rini mengingatkan bahwa tanpa adanya intervensi bantuan fiskal dari APBN, upaya untuk mewujudkan kepastian karier dan peningkatan taraf hidup para pegawai daerah akan sulit tercapai secara merata. Pantau terus perkembangan isu birokrasi dan berita nasional terpercaya hanya di portalmadura.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses