MK Perbolehkan Karyawan Nikahi Rekan Sekantor

Avatar of PortalMadura.Com
MK Perbolehkan Karyawan Nikahi Rekan Sekantor
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Mahkamah Konstitusi () memutuskan pernikahan antar rekan kerja dalam satu kantor kini boleh dilakukan. MK menyebut, menikah merupakan hak konstitusi dan dilakukan atas kehendak bebas calon suami dan istri.

Sebelumnya, dengan menggunakan dasar hukum Pasal 153 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan di Indonesia membuat larangan pernikahan dengan rekan sekantor.

Karyawan yang melanggar bisa diberikan sanksi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, MK membatalkan frasa “telah diatur dalam perjanjian kerjasama” yang ada dalam pasal tersebut.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, ketentuan tersebut menghilangkan jaminan kerja para pekerja dan hak atas penghidupan yang layak. Serta hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Pada dasarnya, menurut Arief, larangan pernikahan sesama pekerja dalam satu perusahaan sama dengan larangan orang untuk melakukan perintah agama. Karena menurut Undang-Undang Perkawinan, sahnya perkawinan setelah dilakukan menurut agama.

Majelis, menurut Arief tidak bisa menerima alasan bahwa larangan tersebut untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena kejahatan tersebut tergantung pada mentalitas seseorang, bukan pernikahannya.

Gugatan terhadap pasal ini diajukan oleh delapan orang pegawai PT PLN. Mereka mendalilkan bahwa hubungan percintaan antarmanusia tidak bisa dibendung, termasuk oleh aturan perusahaan.

Salah satu penggugat, Jhoni Boetja, mengatakan aturan itu membuat mereka mengorbankan perasaan cintanya, karena ada beberapa pasangan yang memutuskan untuk berpisah demi mempertahankan karirnya di perusahaan.

Ada juga yang mengambil cara lain, yakni dengan tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan.

“Aturan ini merugikan pekerja karena hilangnya jaminan kerja dan penghidupan yang layak,” ujar Jhoni pada permohonannya.

Mereka juga mendalilkan bahwa perkawinan sesama pegawai perusahaan justru menguntungkan, karena dapat menghemat biaya kesehatan keluarga pekerja.

Mahkamah, kata Arief menolak argumentasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengatakan larangan ini menghindari konflik kepentingan dalam mengambil keputusan perusahaan.

Hal itu, menurut Mahkamah bisa dicegah dengan merumuskan aturan perusahaan yang ketat sehingga terbangun integritas pekerja yang tinggi.

Perjanjian kerja yang memuat aturan tersebut, menurut Arief juga tidak memenuhi unsur “kebebasan” sebagai salah satu syarat sah.

Hal itu dikarenakan buruh berada pada pihak yang lebih lemah karena membutuhkan pekerjaan.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.