PortalMadura.Com, Sampang – Mahkamah Konstitusi (MK) berkenan menerima dan menyatakan sah terhadap hasil pelaksanaan PSU Pilbup Sampang, Madura, Jatim.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sampang, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Miftahur Rozaq.
Hakim MK, Anwar Usman bertindak membacakan putusan, Rabu (5/12/2018), di lantai 2 gedung MK.
Baca Juga : Paslon ‘Jihad’ Unggul pada PSU Pilbup Sampang
Pasca putusan tersebut, KPU Sampang akan menetapkan paslon yang mendapatkan suara terbanyak pada PSU Pilbup Sampang digelar pada 27 Oktober 2018.
“Kami akan melakukan penetapan pemenang Pilkada Sampang. Selambat-lambatnya tiga hari sejak pembacaan putusan MK, dan paling lambat Sabtu depan,” terangnya.
Penetapan calon Bupati dan Wakil terpilih diatur pada pasal 52 ayat 6 PKPU Nomor 9 tahun 2018 berisi pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi.
Pada PSU Pilbup Sampang 2018, diikuti tiga pasangan calon Bupati – Wakil Bupati.
Paslon No. Urut 1 H. Slamet Junaidi – H Abdullah Hidayat (Jihad) meraup suara terbanyak.
Sesuai hasil rekap suara tingkat KPU Sampang, Paslon Jihad memperoleh 307.126 (53%) suara, Paslon Mantap 245.768 (43%), dan Paslon Hisbullah mendapat 24.746 (4%) suara.(Rafi/Nurul)