MK Tolak Gugatan Paslon Kholifah, Berbaur Segera Akan Dilantik

Avatar of PortalMadura.Com
MK Tolak Gugatan Paslon Kholifah, Berbaur Segera Akan Dilantik
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak gugatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, KH. Kholilurrahman-Fathorrohman (Kholifah), Kamis (9/8/2018).

Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 27 Juni 2018 oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan penghitungan hasil suara secara manual yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 1, Badrut Tamam-Raja'e (Berbaur) dengan selisih suara sebanyak 29,142 suara.

“Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam pokok perkara, permohonan pemohon tidak dapat diterima, artinya permohonan pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 2 dinyatakan ditolak, ” tegas , Moh. Noval Ibrohim Salim, SH., MH.

Adapun pertimbangan penolakan tersebut lantaran tenggang waktu pengajuan gugatan yang dilakukan oleh pemohon melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Perpu). Alasan kedua adalah pengajuan gugatan dilakukan oleh paslon, tapi yang terjadi hanya Calon Bupati (Cabup) saja.

“Pemohon yang mengajukan gugatan ke MK hanya calon bupati saja, bukan paslon berdasarkan surat kuasa yang didaftarkan, sehingga MK menilai permohonan pemohon tidak dapat diterima. Itu pertimbangannya,” terangnya.

Karena secara formil gugatannya tidak dapat diterima, lanjut dia, maka pokok perkaranya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu), yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 01 Tahun 2017 sebagaimana dirubah PKPU Nomor 02 Tahun 2018, tiga hari setelah putusan MK, KPU melakukan rapat pleno penetapan paslon terpilih dengan segera mengurus Surat Keputusan (SK) dari Mendagri yang mengatur pelantikan paslon Berbaur.

“Jadi putusan MK ini adalah final, pertama dan terakhir serta mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi, untuk tahapan Pilkada Pamekasan sudah selesai bagi para pihak. Tinggal sekarang KPU menetapkan hasil pemenang Pilkada,” pungkasnya. (Marzukiy/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.