Mobil Diduga Milik Parpol di Sumenep “Diamankan Polisi”

Avatar of PortalMadura.Com
Mobil Diduga Milik Parpol di Sumenep "Diamankan Polisi"
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Sebuah mobil yang diduga milik salah satu partai politik (Parpol) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terpantau diamankan aparat kepolisian .

“Memang ada mobil yang diamankan dan sekarang ada di Polsek. Kami belum tahu mobil itu milik siapa,” terang Kapolsek Lenteng, AKP Jawali, Minggu (13/5/2018).

Namun, lanjutnya, mobil tersebut hanya digunakan untuk membawa tersangka narkoba jenis sabu ke Polsek. Tidak ada hubungannya dengan tersangka dan diakuinya bukan milik tersangka.

“Saat ini kami konsentrasi pada kasus penangkapan tersangka (narkoba, red),” dalihnya.

Salah seorang pengurus partai politik asal Kecamatan , Sumenep mengakui jika mobil partainya dipinjam oleh seseorang dan yang bersangkutan diamankan polisi dalam kasus narkoba.

“Itu mobil milik partai dipinjam orang,” terangnya yang enggan disebutkan identitasnya pada PortalMadura.Com.

Jumat (12/5/2018) pukul 21.30 WIB, Polsek Lenteng, Sumenep, mengamankan oknum kepala Dusun Maddungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Hayyi (42) di rumah Suhartatik, Dusun Taman, Desa Billapora Rebba, Lenteng.

Tersangka kedapatan barang bukti (BB) berupa 4 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,80 gram. Dua klip plastik masing-masing berisi sabu seberat 1 gram, satu kantong plastik klip berisi 0,50 gram dan satu klip lainnya berisi 0,30 gram.

Selain itu, satu kantong plastik ukuran 6×4 cm berisi sebanyak 26 kantong plastik klip kecil, satu buah bong terbuat dari botol plastik merk coca cola yang tutupnya terdapat 2 lubang tersambung sedotan plastik warna putih, satu buah pipet terbuat dari kaca.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu palstik klip kecil berisi narkotika disimpan di dalam lemari pakaian, satu palstik klip kecil berisi narkotika lainnya disimpan di bawah kipas angin, dua pastik klip kecil berisi narkotika jenis diselipkan di lipatan sarung yang dipakai tersangka, dan sisa barang bukti lainnya berada di lantai rumah milik Suhartatik,” beber Kabasubbag Humas , AKP Mukit.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas empat tahun penjara.(Arifin/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.