PortalMadura.Com, Pamekasan – Pengadaan mobil pelayanan desa yang dianggarkan dari dana desa (DD) atau alokasi dana desa (ADD) harus menggunakan plat merah sebagai aset negara.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan keberadaan mobil pelayanan desa yang ada selama ini, apakah menggunakan DD atau ADD, atau justru menggunakan uang pribadi. Sebab, sebagian besar mobil pelayanan desa yang ada tetap berplat hitam.
“Yang jelas kalau untuk inventaris desa dan memakai dana desa, maka seharusnya menjadi aset desa. Ketika menjadi aset desa seperti pemerintah kabupaten, maka otomatis harus berplat merah,” katanya, Kamis (15/9/2016).
Politisi Demokrat itu berencana akan membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur masalah tersebut. Karena, selama ini inventaris atau aset desa terbengkalai apabila ada pergantian kepala desa (kades).
“Kami sering mendapat keluhan dari Kades terpilih mengenai inventaris atau aset desa ini,” tutup mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan tersebut. (Marzukiy/har)