MPR RI : Pesantren Harus Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

Avatar of PortalMadura.Com
MPR RI : Pesantren Harus Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
Alimin Abdullah

PortalMadura.Com, Sumenep – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Alimin Abdullah mengatakan, Pondok Pesantren (Ponpes) mempunyai kewajiban untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat umum.

“Pesantren dengan kekuatan santri dan alumninya harus menjaga 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika kepada masyarakat,” ungkap Alimin Abdullah, di saat sebagai pembicara dalam seminar nasional tentang ketatanegaraan Indonesia di Institut Dirosat Islamiyah Al-amin, Sabtu (31/10/2015).

Ia menyatakan, Pancasila sebagai dasar negara, menjadi rumusan dalam kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat sehingga bisa melahirkan kesatuan dan persatuan. Bangsa Indonesia memiliki banyak suku dan ragam kebudayaan serta bahasa.

“Tapi dengan bahasa Indonesia, antar suku bisa menjadi satu kesatuan dalam membangun bangsa Indonesia,” paparnya.

Akhir-akhir ini, lanjutnya, banyak daerah yang belum memahami pentingnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga dengan mudah dan lantangnya akan memisahkan diri dari Indonesia.

“Untuk itu, anggota MPR RI bersama elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan tertua di Indonesia yakni Pondok Pesantren harus menyosialisasikan 4 pilar kebangsaan guna menjaga keutuhan NKRI,” ucapnya.

Ia berharap, pesantren ini tidak acuh terhadap keberadaan 4 pilar kebangsaan, agar lembaga pendidikan berbasis agama juga ikut serta menjaga kekuatan bangsa Indonesia.

“Mari kita bersama-sama menjaga keutuhan bangsa, semua persoalan dikembalikan lagi pada dasar negara sebagai falsafah hidup,” tegasnya. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.