MUI Haramkan Sistem BPJS, Masyarakat Madura Cuek

Avatar of PortalMadura.Com
MUI Haramkan Sistem BPJS, Masyarakat Madura Cuek
ilustrasi

PortalMadura.Com, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan sistem badan penyelenggara jaminan sosial () Kesehatan ternyata tidak mempengaruhi daya minat masyarakat Madura untuk mengikuti jaminan kesehatan negara (JKN) tersebut.

Kepala BPJS Cabang Pamekasan, Moh. Ismail Marzuki mengatakan, jika dibandingkan dengan hari-hari sebelum ada fatwa itu, pendaftar BPJS tidak mengalami perubahan. Rata-rata 30 peserta dalam setiap harinya.

“Adanya fatwa haram itu belum ada reaksi kepada masyarakat. Antusiasme masyarakat untuk ikut serta terhadap pelayanan asuransikesehatan yang ditawarkan BPJS masih sangat tinggi,” ungkapnya, Senin (3/8/2015).

Marzuki mengklaim, masyarakat belum ada yang merasa dirugikan dengan sistem BPJS tersebut. Sebab, menurutnya, BPJS itu adalah sistem saling membantu antara masyarakat satu dengan yang lainnya.

“BPJS ini sudah dirasakan oleh masyarakat, kenapa fatwanya datang setelah sistem ini berjalan,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari BPJS Pamekasan yang membawahi empat kabupaten di Madura. Jumlah peserta BPJS Kesehatan di Madura sampai saat ini mencapai 2.245.182 peserta atau 59 persen dari total penduduk Madura sebanyak 3.808.790 jiwa. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.