PortalMadura.Com – Bank Indonesia (BI) menarik empat jenis uang rupiah emisi (pengeluaran) tahun 1998 dan 1999.
Mulai besok, Senin (31/12/2018), empat jenis uang rupiah tidak berlaku lagi untuk digunakan bertransaksi.
“Yang ingin menukarkan uang Rupiah lama ke Bank Indonesia terdekat, masih ada waktu 1 hari lagi nih, hari ini Minggu tanggal 30 Desember 2018,” tulis Bank Indonesia pada akun resminya, @bank_indonesia, Minggu (30/12/2018).
Empat jenis uang rupiah dimaksud, yakni :
1. Uang kertas pecahan Rp10 ribu tahun emisi 1998
2. Uang kertas pecahan Rp20 ribu tahun emisi 1998
3. Uang kertas pecahan Rp50 ribu tahun emisi 1999
4. Uang kertas pecahan Rp100 ribu tahun emisi 1999
“Jika tidak segera ditukarkan, uang tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi, karena sudah ditarik dari peredaran sehingga tidak berlaku lagi,” tegasnya.
https://www.instagram.com/p/Br_sA6vHr4v/?utm_source=ig_web_copy_link
(Hartono)