Murniayati Kompak Jual Sabu Bersama Ipar Seberat Satu Ons

Avatar of PortalMadura.com
Murniayati Kompak Jual Sabu Bersama Ipar Seberat Satu Ons
Dua tersangka sabu diamankan petugas Polres Sampang, Madura (Foto. Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Dua warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terlibat tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu.

Tersangka Murniayati (43), warga Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, dan Holisin (23) warga Dusun Galis, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

“Murniyati bersama iparnya ini, kami tangkap di dalam kamar rumahnya Dusun Karang Timur, Desa Banyuates,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Selasa (31/12/2019).

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka Murniyati ditemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip bening berisi sabu, uang tunai Rp 4 juta, timbangan sabu elektrik dan barang bukti lain.

“Berat sabu yang kami amankan dari beberapa plastik klip bening itu mencapai satu ons,” katanya.

Peran kedua tersangka sebagai kurir sekaligus penjual. Mereka melakukan tindak pidana narkotika sudah berjalan selama satu tahun.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana penjara paling singkat lima sampai 20 tahun penjara,” katanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.