Muslim, Inilah Hukum Mengunci Masjid Menurut Para Ulama Yang Perlu Anda Ketahui

Avatar of PortalMadura.Com
Muslim, Inilah Hukum Mengunci Masjid Menurut Para Ulama Yang Perlu Anda Ketahui
ilustrasi

PortalMadura.Com merupakan tempat yang dimuliakan oleh Allah SWT, karena masjid dijadikan sebagai sarana untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya. Seperti salat, dzikir, I'tikaf dan ibadah-ibadah lainnya.

Namun kenyataannya, banyak masjid saat ini hanya dibuka pada jam-jam salat fardhu saja. Selain jam tersebut, pihak pengurus masjid akan mengunci masjid.

Lalu, benarkah sikap seperti itu?. Bagaimana pula hukum mengunci masjid?.

Memang masjid merupakan tempat yang mulia, dimana tempat tersebut hanya digunakan untuk beribadah saja. Namun, jika ternyata pintu masjid dikunci, maka secara tidak langsung telah menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah di luar salat fardhu, seperti salat dhuha ataupun salat sunah lainnya.

Meskipun begitu, mengunci masjid sebenarnya diperbolehkan jika tujuannya untuk menjaga dan mengamankan berbagai aset masjid. Adapun ulama yang melarang penguncian masjid diantaranya adalah Imam Abu Hanifah. Berikut ini patokan dalil yang mendasarinya: “Dan siapakah yang lebih dzalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya dan berusaha  merobohkannya?” (Q.S Al Baqarah 114).

Pendapat dari pengikut madzab Hanafi menyatakan bahwa mengunci masjid merupakan sesuatu yang makruh.

Sementara pendapat lain yang menyatakan diperbolehkannya mengunci masjid adalah menurut Ash Shaimiri dalam kitab ‘Syarah al Kifayah' yang menyebutkan, ” Tidak apa-apa menutup (mengunci pintu) masjid untuk menjaga barang-barang yang terdapat di dalam masjid”.

Pendapat dari madzahab Hanafi pun dipersoalkan, karena hal tersebut haruslah melihat pada situasi dimana masjid tersebut berada. Pendapat Imam Hanafi dan kelompoknya memang dibenarkan jika terjadi di masa lalu. Sementara saat ini dimana sering terjadi kriminalitas, maka mengunci pintu masjid diperbolehkan dengan tujuan menjaga barang-barang berharga yang ada di masjid.

Dengan berbagai keterangan di atas, maka ada dua pandangan yang menyatakan tentang hukum mengunci masjid yakni ada yang memperbolehkan dan tidak. Namun, sebenarnya hal tersebut janganlah diperdebatkan karena harus disesuaikan dengan kondisi atau situasi dimana masjid tersebut berada.

Jika masjid tersebut berada di lingkungan yang rawan dengan kejahatan, maka mengunci masjid di luar waktu salat fardu adalah diperbolehkan. Sedangkan jika masjid tersebut berada di lingkungan yang aman atau memang ada penjaganya, maka penguncian masjid tidaklah diperlukan. (kabarmakkah.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.