PortalMadura.Com – Terkadang ada suami yang sangat pelit, padahal kebutuhan rumah tangga begitu besar. Karena tidak mau berhutang pada tetangga, istri pun mengambil jalan pintas. Sang istri mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya.
Lalu bagaimana pandangan Islam, bolehkan istri melakukan tindakan seperti itu?.
Kasus seperti ini pernah menimpa pasangan suami-istri, Hindun dan Abu Sufyan. Abu Sufyan diceritakan sebagai suami yang pelit. Sehingga pada suatu hari Hindun terpaksa mengambil diam-diam uang suaminya. Karena merasa bersalah dan tidak tahu hukumnya, Hindun bertanya kepada Rasulullah.
Berikut penggalan kisahnya: “Aisyah R.A, menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Rasulullah. ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. Maka Rasulullah menjawab, Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,” (HR Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).
Seharusnya seorang suami mengerti kondisi dan kebutuhan istri dan anaknya. Apabila ia tidak memberi nafkah yang cukup, sementara uangnya banyak, maka seorang istri diperbolehkan mengambil harta suami meskipun tanpa izin darinya sekadar untuk mencukupi kebutuhan harian.
Jadi, meskipun diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin, tapi tidak boleh berlebih-lebihan, sekadarnya saja. Di sini, istri juga mesti berhati-hati untuk menggunakan uang, terlebih lagi pengguna kartu kredit yang tagihannya dilimpahkan ke suami. (pintarin.com/Salimah)