Muslimah, Inilah Tiga Cara Melayani Suami Saat Haid

Avatar of PortalMadura.Com
Muslimah, Inilah Tiga Cara Melayani Suami Saat Haid
ilustrasi

PortalMadura.Com – Saat , Islam tidak menghukumi fisik wanita tersebut sebagai benda yang najis yang harus dijauhi, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yahudi.

Namun, ada beberapa hal yang dilarang dalam islam ketika istri sedang haid, salah satunya tidak diperbolehkannya bercinta atau melakukan hubungan istri. Kemudian jika suami menginginkan istrinya untuk menyenangkan di waktu sedang haid, apa yang harus istri lakukan?.

Selanjutnya, jika istri menolak keinginan suami tentu bukan sebuah solusi yang baik. Karena pada dasarnya sang istri memang harus berbakti pada suami. Bagi para istri, Anda tidak perlu khawatir untuk tetap melayani suami ketika sedang haid, karena ada beberapa cara yang dapat dilakukan selain hal yang dilarang oleh Islam.

Berikut tiga cara melayani kebutuhan suami ketika haid:

Bermesraan dan Bercumbu
Istri bisa saja menyenangkan suami saat haid, dan hal ini memang diperbolehkan. Seperti misalnya  bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri.

Intraksi semacam ini hukumnya halal dengan kesepakatan para ulama. Aisyah R.A menceritakan “Jika saya haid, Rasulullah menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku,” (HR. Ahmad).

Boleh Melakukan Segala Sesuatu dengan Tubuh Istri Kecuali Bercinta
Firman Allah SWT: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita ketika haid,” (QS. Al-Baqarah: 222).

Mengenai ayat di atas, Ibnu Qudamah berkata, “(Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjahui tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh,” (Al-Mughni, 1/24).

Melakukan Masturbasi dengan Bantuan Tangan Istri
“Orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas,” (QS. Al-Mukminun : 5-7).

Maksudnya ayat di atas, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak nilai tercela. (kabarmakkah.com)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.