PortalMadura.Com, Pamekasan – Tercatat ada 14 Aparatur Sipil Negara (ANS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapat sanksi lantaran bolos pada hari pertama kerja setelah cuti lebaran Idul Fitri.
Kepala Inspektorat Pamekasan, Budi Suprapto mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada 14 abdi negara itu berupa kenaikan gaji secara berkala selama satu tahun. Karena mereka menambah cuti lebaran tanpa izin.
“Dari 1.900 ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan, ada 14 ASN tidak masuk kantor tanpa izin pada hari pertama masuk kerja,” katanya, Senin (25/6/2018).
Dikatakan, pihaknya telah membuat surat rekomendasi kepada Penjabat Bupati Pamekasa, Fattah Jasin agar ASN yang bolos kerja tersebut diberikan sanksi disiplin.
Selain itu, pihaknya juga telah mengirim data para ASN tersebut kepada Gubernur Jawa Timur dan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
“Karena berdasarkan surat edaran Kemen PAN-RB, ASN tidak boleh menambah cuti lebaran. Di hari pertama harus masuk kerja, karena sudah aktif, ” tegasnya. (Marzukiy/Nanik)