PortalMadura.com, Pamekasan – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, seakan lepas tangan perihal nasib 46 tenaga kontrak penghibah tanah Sekolah Dasar (SD) yang sampai sekarang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak jelas.
Kepala Disdik Pamekasan, Moch. Tarsun berdalih, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat mereka sebagai abdi Negara. Mengingat, kebijakan pengangkatan PNS tersebut merupakan hak mutlak Pemerintah Pusat.
“Kami hanya mengusulkan saja, sementara kewenangannya murni dari Pemerintah Pusat. Meskipun memang Pamekasan kekurangan guru dan penjaga sekolah, ” kilahnya, Selasa (18/9/2018).
Tarsun menambahkan, setiap bulan rata-rata guru atau pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan yang pensiun sebanyak 17 orang. Apabila tidak ada pengangkatan, kekurangan itu akan terus bertambah.
“Kami telah mendorong para tenaga kontrak penghibah tanah itu diangkat. Tapi, sekali lagi itu adalah kebijakan Pemerintah Pusat, ” dalihnya.
Pernyataan itu menanggapi adanya ancaman dari 46 tenaga kontrak penghibah tanah yang akan menyegel sejumlah sekolah lantaran janji Pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi PNS tidak jelas. Bahkan, data tenaga kontrak tersebut tidak masuk kepada Pemerintah Pusat. (Marzukiy/Anek)