Ngajukan Kredit Ditolak, Calon Nasabah Nilai BPRS Tak Profesional

Avatar of PortalMadura.Com
Ngajukan Kredit Ditolak, Calon Nasabah Nilai BPRS Tak Profesional
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Buhari, warga Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timu protes terhadap pelayanan BPRS Bhakti Sumekar.

Calon nasabah ini ditolak saat mengajukan kredit ke bank milik Pemkab Sumenep itu dengan alasan punya tunggakan di bank lain.

“Saya tidak pernah pinjam pada bank lain. Kalau itu alasannya, berarti BPRS tidak profesional,” tegas Buhari pada PortalMadura.Com, Rabu (18/5/2016).

Ia pun mempertanyakan kefalitan data yang dijadikan alasan tersebut. Sebab, dirinya memang tidak pernah berurusan dengan bank lain.

“Tadi pagi saya datangi lagi pihak BPRS, ternyata ada nama orang yang sama, tapi NIK hampir mirip. Ini yang dijadikan alasan dan menganggap saya yang punya tunggakan di bank lain. Padahal tidak pernah pinjam ke bank lain,” urainya.

Data versi calon nasabah BPRS, yakni Buhari dengan NIK 3529.12150.48.500.02. Sedangkan data yang ditunjukkan pihak BPRS adalah Buhari dengan NIK 3529.12150.46.500.02.

Terdapat perbedaan angka pada nomor NIK diurutan ke enam dari belakang yakni versi nasabah angka 8, tapi versi BPRS angka 6.

Ia menjelaskan, bahwa pernah menjadi nasabah salah satu lesing. Namun, tidak ada masalah dan sudah lunas. “Ini pun tidak bisa dijadikan alasan, karena saya tidak pernah ada masalah dan sudah lunas,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Operasional BPRS Bhakti Sumekar, Sumenep, Cahya Wiratama menjelaskan, penolakan pengajuan kredit bagi calon nasabah bisa dilakukan bila tidak memenuhi kriteria yang menjadi ketetapan diinternal BPRS.

Menurutnya, ada lima kriteria yang menjadi tolak ukur bagi calon nasabah antara lain, karakter orangnya, kapotel, kondisi (ekonomi/lingkungan, kapasiti dan kolateral (jaminan).

“Untuk mendapatkan data calon nasabah, kami memang memanfaatkan sistem informasi defitur yang terkoneksi langsung dengan BI,” terangnya.

Ia pun yakin jika penolakan nasabah tersebut sudah benar prosesnya. Termasuk data yang sudah diperoleh oleh pihak BPRS.

“Dasar datanya tidak hanya nama dan NIK, tapi orang tua si-calon nasabah tentunya sudah diinput,” urainya.

Menurutnya, jika calon nasabah pernah punya tunggakan di bank lain, meski sudah lunas, tetap ada tanda khusus yang dapat diakses dari BI.

“Berdasarkan data itu, bisa saja calon nasabah ditolak saat pengajuan kredit ke bank lain. Istilahnya, jangan sampai membikin tunggakan biar dipercaya. Ibaratnya kalau sudah pernah menunggak dan sudah diselesaikan tetap menjadi catatan bank lain,” ucapnya. (Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.