Ngaku Dipaksa Setor Fee, Hasil Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Diknas Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Ngaku Dipaksa Setor Fee, Hasil Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Diknas Sampang
dok. Barang bukti dugaan korupsi yang diamankan penyidik Kejari Sampang (Foto. Rafi)

PortalMadura.Com, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan pemanggilan terhadap saksi baru pada kasus dugaan korupsi anggaran Ruang Kelas Baru (RKB), Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar 2.

Kasus ini melibatkan dua tersangka yakni Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD), AKH. Roji'un dan Staf Kasi, Moh. Edi Wahyudi, Dinas Pendidikan (Diknas) Sampang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Edi Sutomo, mengaku telah memanggil dan memeriksa saksi baru berinisial ESU untuk pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Sudah kami panggil sebagai saksi dan dilakukan pemeriksaan terhadap pemberi fee kemarin,” terangnya, Selasa (30/7/2019).

Keterangan saksi dalam pemeriksaan yang diperoleh penyidik, ESU mengaku ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak lain.

“Orang yang meminta fee bukan hanya satu orang. Tetapi, ada orang lain juga serta ada tekanan terhadap saksi pemberi fee,” katanya pada PortalMadura.Com via seluler.

Pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail bagaimana hasil pemeriksaan kepada ESU, karena tahapan pengembangan kasus terus berlanjut untuk menemukan bukti baru.

Penyelidikan kasus dugaan Tipikor itu, pengembangan dari dua oknum Aratur Sipil Negara (ASN) yang diamankan, Rabu 24 Juli 2019 sekitar pukul 9:00 WIB.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar 2.

Dana kegiatan pembangunan RKB tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2019.

Dari tangan tersangka, Barang Bukti (BB) yang diamankan penyidik Kejari, berupa satu unit mobil CRV warna hitam bernopol AG 1939 VG, uang tunai Rp 75 juta, buku catatan fee proyek, dua buku tabungan Bank BNI, satu Bank BCA dan dua unit Handphone (HP).(*)

Baca Juga : 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.