Ngeri! 1 Lawan 2 Pakai Sajam, Kepulauan Kangean Sumenep Berdarah

Avatar of PortalMadura.Com
Ngeri! 1 Lawan 2 Pakai Sajam, Kepulauan Kangean Sumenep Berdarah
Ketiga warga Kangean, Sumenep yang terlibat perkelahian menggunakan Sajam, Selasa (11/9/2018). (Foto Istimewa)

PortalMadura.Com, – Tiga warga , Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terlibat perkelahian dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam), Selasa (11/9/2018), sekitar pukul 05.45 WIB.

Yang terlibat perkelahian itu, Asnawi (40), Warga Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Sumenep.

Dengan dua warga Dusun Polai Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan (pulau Kangean), yakni Aan Wahyudi (22) dan Assan (45). Keduanya, orang tua dan anak.

Pihak kepolisian setempat menyebutkan, perkelahian yang belum diketahui motifnya itu, terjadi di jalan simpang tiga Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen, melalui Kapolsek Kangean, Iptu Karsono menjelaskan, perkelahian itu berawal ketika Asnawi sedang mengendarai kendaraan roda empat untuk mengirim kayu ke Desa Duko, Arjasa.

“Saat di tempat kejadian perkara, Asnawi bertemu dengan Wahyudi dan Assan. Terjadilah perkelahian yang diduga sama-sama menggunakan sajam,” terangnya.

Akibatnya, Asnawi mengalami luka pada pergelangan tangan kiri bagian depan, hidung, dan bagian dada.

Hal serupa dialami Aan Wahyudi. Ia mengalami luka pada jari kiri, punggung, dan jempol kanan.

Sedangkan Assan mengalami luka pada jempol kiri melingkar, tangan kiri memanjang, jari kelingking, tangan kanan, dan luka pada kepala samping kiri.

Atas kejadian tersebut, Asnawi langsung melaporkan ke Polsek dan lawannya Aan Wahyudi dan Assan sempat melarikan diri ke arah timur dengan menggunakan motor.

“Dua orang itu dilakukan pengejaran. Dan tertangkap di simpang tiga Desa Pabian,” jelasnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti, antara lain, sebilah celurit panjang milik Asnawi dan sebilah pisau milik Assan dari tempat kejadian perkara.

“Kita juga memintakan VER, mengumpulkan barang bukti serta saksi-saksi di TKP,” ujranya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya menerapkan Pasal 351 (2) KUHP. (Hariyanto/Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.