Ngeri!! Seorang Suami di Sumenep Tega Aniaya Istri hingga Tewas

Ngeri!! Seorang Suami di Sumenep Tega Aniaya Istri hingga Tewas
Pelaku dan Korban kekerasan yagn terjadi di Batang-Batang

PortalMadura.com- Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tragis, yang mengakibatkan korban bernama NS, seorang perempuan berusia 27 tahun, kehilangan nyawanya.

NS merupakan warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, yang terpaksa merenggangkan hubungan dengan suaminya, AR, yang berusia 28 tahun dan berasal dari Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.

Kekerasan pertama kali terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, di kediaman mertua korban di Dusun Birampak. Menurut keterangan AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, insiden tersebut bermula ketika korban menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim, yang berujung pada tindakan cekikan yang dilakukan AR.

“Saat itu, korban dicekik oleh suaminya karena menolak ajakan berhubungan badan,” ungkapnya pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.

Setelah insiden kekerasan tersebut, NS segera menghubungi orang tuanya untuk dijemput. Ketika ia tiba di rumah orang tuanya, kondisi fisiknya menunjukkan dampak dari kekerasan tersebut, dengan terdapat lebam di wajah dan bekas cekikan di lehernya.

“Korban kemudian dirawat di RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” lanjut Widiarti, menjelaskan upaya penyelamatan yang dilakukan.

Meskipun mengalami kekerasan, NS kembali ke rumah suaminya pada bulan September 2024 dengan harapan bahwa hubungan rumah tangganya akan membaik.

Namun, harapan tersebut pupus pada Jumat, 4 Oktober 2024, ketika terjadi cekcok kembali yang berujung pada penganiayaan kedua

. Dalam insiden tersebut, AR memukul wajah NS, menyebabkan memar parah di mata sebelah kanannya.

“Akibat penganiayaan ini, korban meninggal dunia pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 16.30 WIB di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang,” ungkap Widiarti.

Menanggapi tragedi ini, Satreskrim Polres Sumenep segera melaksanakan penyelidikan yang intensif dan berhasil menangkap AR di kediaman orang tuanya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap NS sebelum kematiannya.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, yang menjadi bukti tambahan dalam proses hukum.

Saat ini, AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Keluarga dari Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

“AR kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkas Widiarti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses