Ngotot, Pendamping Desa yang Nyaleg di Pamekasan Tak Mundur

Avatar of PortalMadura.com
Ngotot, Pendamping Desa yang Nyaleg di Pamekasan Tak Mundur
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Sedikitnya ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tercatat sebagai Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Tetapi, sampai sekarang dua di antaranya tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai PD atau PLD meskipun telah masuk DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.

“Tiga orang itu adalah Abdul Mu'in pendamping desa di Kecamatan Proppo, Ahmad Buhari pendamping lokal desa di Kecamatan Pasean dan yang terakhir adalah Syafiuddin pendamping desa di luar Pamekasan,” ujar Tenaga Ahli Pamekasan, Suparman, Kamis (4/10/2018).

Dikatakan Suparman, sejauh ini yang telah mengajukan pengunduran diri sebagai pendamping desa adalah Ahmad Buhari sebelum masuk DCT KPU pada tanggal 20 September 2018.

“Kalau Syafiuddin bukan kewenangan kami, karena wilayah tugasnya di luar Pamekasan. Kalau Abdul Mu'in sampai sekarang belum mundur,” tambahnya.

Suparman mengaku, sebenarnya tidak ada regulasi yang mengatur PD atau PLD yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur dari jabatannya. Selain itu, PD maupun PLD dikontrak oleh Satuan Kerja (Satker) Provinsi Jawa Timur.

Terpisah, Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan untuk sidang mengklarifikasi double job tersebut. (Marzukiy/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.