Hukum  

Nikah Hasil Selingkuh, Madzhab Maliki Menyebut Haram Perempuan Itu Dinikahi

Avatar of PortalMadura.Com
Nikah Hasil Selingkuh, Madzhab Maliki Menyebut Haram Perempuan Itu Dinikahi
Ist. Net. Ilustrasi

PortalMadura.Com – Dugaan kasus perselingkuhan kerap didengar diberbagai kesempatan yang menyebabkan rusaknya hubungan pernikahan dalam sebuah rumah tangga.

Pasca itu, ada yang berlanjut pada pernikahan dari hasil selingkuhannya, namun ada pula yang kehidupannya semakin tak menentu.

Salah satu contoh kasus yang dilanjutkan hingga pernikahan adalah dialami warga Garut yang diakui melalui sebuah pertanyaan. Melansir dari situs resmi PBNU, nu.or.id, Sabtu (17/9/2016).

Jawaban atas pertanyaan itu, merujuk berbagai Madzhab. Salah satunya, Madzhab Maliki yang dengan tegas menyebutkan, pernikahan hasil selingkuh harus dibatalkan.

Pandangan Madzhab Maliki tersebut, konsekwensinya adalah pihak perempuan yang telah diceraikan suaminya haram dinikahi oleh si lelaki yang menyebabkan perceraian tersebut selama-lamanya. Lengkapnya, klik disini selingkuh

(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.