Nongkrong di Pos Kambling, Rumah Warga Bangkalan Kemalingan

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Inisial SF (24), warga Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Pelaku diduga kuat mencuri 1 unit hand phone (HP) merk Samsung Galaxy dan uang tunai sebesar Rp17.000 dari rumah inisial MSD (27), warga desa setempat.

Pelaku masuk ke rumah korban saat tidak ada penghuni. HP yang dicuri merupakan milik salah satu anggota keluarga, AHR, yang sedang nongkrong di pos kamling.

“Pelaku ini tahu, penghuni rumah sedang nongkrong di pos kampling,” terang Kasubag Humas , AKP Bidarudin, Senin (17/4/2017).

Korban yang saat itu mencurigai pelaku, mengadukan kepada kepala desa setempat untuk memastikan kecurigaannya.

Dari laporan tersebut kepala desa Baipajung bekerja sama dengan polsek untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.

“Sekitar pukul 07:00 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumahnya,” tambahnya.

Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai sebesar Rp 41.000 yang diduga sisa dari penjualan HP hasil curiannya dan dos box HP Samsung Galaxy.

Penyidik menerapkan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan. (Hamid/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.