PortalMadura.Com – Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan pendapat, bahwa jemaah salat Jumat boleh interupsi kepada khatib bila saat menyampaikan khotbah isinya ngawur.
“Interupsi diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar,” kata Ustad Mahbub Maafi Ramdlan dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama seperti ditulis di laman nu.or.id.
Ia menjelaskan, pandangan Imam Maliki, jemaaah salat Jumat memang dilarang berbicara saat khatib berkhotbah atau ketika ia duduk di antara dua khotbah. Namun, larangan berbicara itu bisa gugur ketika isi khotbah sang khatib ternyata menyimpang.
“Misalnya, khatib itu memuji orang yang tak layak untuk dipuji atau mencaci orang yang sebenarnya tidak layak dicaci,” kata Mahbub. Pandangan itu, kata Mahbub, merujuk pada karya Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ala Madzhabib al-Arbaah.(tempo.co)