PortalMadura.Com, Bangkalan – Reskoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur membekuk tiga orang tersangka yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Tiga tersangka itu, inisial Els (23), warga Surabaya, salah seorang mahasiswa semester VIII, di Surabaya, dan inisial, TC (21), mahasiswa semester VIII, yang juga warga Surabaya, serta PF (17), SMU kelas II, warga Surabaya.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Ipung Abd Muis, menjelaskan, terungkapnya tersangka berawal dari informasi warga setempat. Petugas langsung mengintai kelokasi yang disebutkan, yakni ada pesta sabu di sebuah rumah milik warga Dusun Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
“Petugas langsung melakukan pengecekan dan penggerebekan. Ternyata benar adanya,” tegasnya, Senin (22/6/2015).
Petugas juga mendapatkan seperangkat alat hisap sabu terbuat dari botol kaca, seperangkat alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, 1 plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,66 gram, dan 4,22 gram, 1 kompor sabu, 1 korek sabu api warna hijau dan kuning, 1 sendok sabu, 3 lembar kertas aluminium.
Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 114(1) sebs pasal 112 ayat(1) Jo Pasal 132 (1) UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
“Tesangka yang yang masih dibawa umur, maka prosesnya harus didampingi oleh BAPAS.(suhul/choir)