PortalMadura.Com, Sumenep – Disinyalir ada salah seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang tercatat sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di salah satu partai politik.
Menanggapi hal itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping PKH Sumenep, Agus Budi Mulyo menyampaikan, sesuai aturan, setiap pendamping PKH dilarang terlibat politik praktis seperti mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan tim sukses, baik legislatif atau eksekutif.
“Kalau ada pendamping PKH yang ketahuan nyaleg dan telah menjadi calon tetap maka yang bersangkutan bisa diberi sanksi berupa diberhentikan,” katanya, Selasa (31/7/2018).
Ia mengatakan, dalam kontrak sudah diatur, pendamping PKH tidak boleh menjadi anggota dan pengurus partai politik, tidak boleh menjadi tim kampanye, tidak boleh menjadi PPS dan Panwas dari tingkat daerah hingga pusat.
“Jika ada yang menemukan pendamping PKH nyaleg dan sudah menjadi calon tetap, segera informasikan ke kami,” ujarnya.
Sesuai mekanismenya, lanjut Agus, bagi pendamping yang terbukti terlibat dalam politik praktis, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi, berupa dikeluarkannya Surat Peringatan (SP 1) yang berlaku 2 bulan.
“Dua bulan tetap melanggar, maka bisa keluar SP 2, dan SP 2 hanya berlaku 1 bulan. Jika SP 2 tetap tak diindahkan, maka akan keluar SP 3 atau proses pemberhentian,” tegasnya. (Arifin/Putri)