PortalMadura.Com, Sampang – Seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana perjudian toto gelap (togel) diringkus petugas Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Tersangka inisial MA (26) warga Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong, Sampang. Ia diringkus petugas di Jalan Raya Dharma, Kecamatan Camplong.
Penangkapan tersangka, hasil penyelidikan pada kasus yang sama beberapa waktu lalu, dan menerima laporan aktivitas judi togel dari warga.
“Ternyata benar informasi masyarakat, jika perjudian jenis togel semakin marak dan mengganggu kondusifitas wilayah di Kecamatan Camplong,” ujar Kasubbag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno, Rabu (18/8/2021).
Pihaknya mengaku, salah satu upaya proses penangkapan pelaku MA, petugas ada yang menyamar menjadi pembeli judi togel di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Usai meringkus pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone (Hp) yang digunakan sebagai alat perjudian togel.
Barang bukti lain, uang tunai pecahan Rp1.000, 2 ribu, 10 ribu, 5 ribu, 50 ribu, dan Rp100 ribu. Total uang mencapai Rp 1,5 juta.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka terbukti sebagai pelaku judi togel, Sunarno menjerat MA dengan menerapkan pasal 303 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana terhadap MA maksimal sampai 10 tahun penjara,” pungkasnya.(*)