PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang pegawai negeri sipil (PNS), inisial KD (32), warga Desa/Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digelandang Satreskoba Polres setempat, Minggu (11/10/2015).
“Tersangka kedapatan membawa kantong plastik klip berisi 0,53 gram sabu,” terang Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin pada wartawan.
Terungkapnya tersangka membawa sabu berawal dari informasi warga. Pihak petugas kepolisian menunggu kedatangan tersangka di ruang tunggu kantor pusat kesehatan (Puskesmas) Pandian, Jl. Teuku Umar, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke mapolres untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Tersangka diancam Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Hartono)