PortalMadura.Com, Bangkalan-Inisial FA (18) dan AM (16), keduanya warga Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Arosbaya, Bangkalan, Senin (4/9/2017).
Kedua remaja tersebut diamankan polisi setelah menjadi bulan-bulanan warga setempat lantaran ketahuan mencuri hand phone merk Oppo A37 warna putih milik Sucipto, warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya sekitar pukul 14:00 WIB.
Modus pelaku dengan cara pura-pura membeli pulsa paket internet di konter korban. Lalu pelaku mencoba menawar HP tersebut, sementara pelaku lain yang berinisial FA menghampiri motornya yang diparkir dengan menghadap ke arah utara.
Spontan, AF yang sedang berada diatas motor bernopol W 2415 EY langsung membawa kabur HP tersebut.
Naas, aksi nekat kedua pelaku berhasil diamankan warga setelah dilakukan pengejaran. Pelaku tertangkap massa di depan Kantor Bank Jatim Unit Arosbaya.
Untungnya, aparat kepolisian tidak terlambat datang ke TKP.
“Pelaku ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin.(Hamid/Har)