BANGKALAN (PortalMadura) – Petugas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengobrak abrik tempat judi Kyu-kyu, di Kampung Doko, Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kamis (30/1/2014).
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan 11 tersangka, dua diantaranya oknom kepala desa (Kades) dan 1 orang Oknom TNI, 9 orang lainnya warga biasa. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) uang tunai puluhan juta rupiah dan Domino.
“Penggrebekan ini tidak lain atas laporan dari masyarakat 3 hari yang lalu. Setelah kami tindaklanjuti ke lokasi benar adanya,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono.
Dari pengrebekan ada 15 orang yang diamankan, namun yang menjadi tersangka judi 11 orang, 1 orang kepemilikan sajam dan 3 lainnya sebagai saksi.
“Para tersangkan akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.(atc/htn)