PortalMadura.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan peta jalan baru yang dimaksudkan sebagai landasan bagi kemajuan inovasi teknologi di sektor keuangan, khususnya yang berfokus pada aset digital dan mata uang kripto di Indonesia. Peta jalan ini, yang dituangkan dalam “Peta Jalan dan Rencana Aksi Inovasi Keuangan Digital 2024-2028,” diharapkan dapat memandu pertumbuhan industri cryptocurrency yang berkelanjutan dan seimbang di negara tersebut.
Peta jalan tersebut dirancang dengan visi untuk menciptakan Industri Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) yang tangguh, inovatif, dan berkelanjutan. OJK menekankan pentingnya inklusi keuangan dan perlindungan konsumen sebagai aspek integral dalam pengembangan industri. Inisiatif ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional sekaligus memastikan inovasi teknologi di sektor keuangan tetap selaras dengan prinsip stabilitas keuangan dan keselamatan konsumen.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Keuangan OJK, menjelaskan peta jalan ini bertujuan untuk mengembangkan industri IAKD yang andal dan kredibel. Ia menambahkan, pedoman tersebut dirancang untuk mendukung penetrasi pasar yang lebih dalam di industri jasa keuangan dan untuk memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada dunia usaha dan masyarakat umum.
Yudhono Rawis, Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Blockchain dan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), melihat langkah ini sebagai langkah maju yang besar bagi industri aset kripto di Indonesia, terutama dalam memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan. Dia percaya bahwa arah peta jalan yang jelas akan menarik lebih banyak investor ke sektor kripto, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhannya. Selain itu, Yudhono menyoroti potensi kolaborasi yang lebih erat antara lembaga keuangan tradisional, seperti bank, dan sektor kripto, yang dapat mendorong pengembangan produk keuangan inovatif yang mengintegrasikan teknologi blockchain dengan layanan perbankan konvensional.