PortalMadura.Com, Sampang – Seorang oknum guru perempuan, berinisial DAS, asal Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap petugas Polres setempat.
Tersangka yang sehari-harinya sebagai tenaga sukwan di wilayah Kabupaten Bangkalan diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan petugas mencapai 2,8 gram sabu. Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskoba AKP Arief Kurniadi membenarkan penangkapan oknum guru tersebut.
“Ia benar. Satreskoba mengamankan warga yang berprofesi sebagai guru sukwan di Kabupaten Bangkalan,” katanya, Jumat (22/9/2017).
Untuk menjerat tersangka, penyidik menerapkan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal empat tahun penjara.
Sayangnya, aparat kepolisian masih enggan membeber jati diri tersangka dan proses pengungkapannya. Alasannya, untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Informasi yang beredar, DAS merupakan warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang. Foto-foto tersangka juga beredar di media sosial. (Rafi/Putri)