Oknum Kiai dan Aparat Desa Terlibat, 4 Pelaku Peledakan Bom Ikan ke Rumah Warga Diringkus Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Oknum Kiai dan Aparat Desa Terlibat, 4 Pelaku Peledakan Bom Ikan ke Rumah Warga Diringkus Polisi Sumenep
Empat pelaku peledakan bondet (bom ikan) ke rumah warga Sumenep diringkus Resmob Polres Sumenep (Foto. Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Resmob , Madura, Jawa Timur, meringkus empat warga yang diduga terlibat kasus pelemparan .

(bondet) tersebut meledak di halaman depan rumah milik H. Samsul, warga Dusun Jambu Monyet I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

“Pelaku melempar bondet ke arah mobil milik Ahmad (pelapor), namun mengenai pohon pepaya sehingga bondet itu meledak di halaman depan rumah milik H. Samsul,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (4/1/2020).

Empat pelaku yang diamankan, KH. Mahdi (40), bin KH. Mashurat, warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Feri Mailastri (32), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Dua tersangka lain, Hatip (42), warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, statusnya aparat desa dan Mashudi alias E'di (40), warga Desa Talaga, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Widiarti menjelaskan, terungkapnya para pelaku peledakan bom ikan tersebut berawal dari kasus penangkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor atas tersangka Mashudi.

Ia mengakui melakukan pelemparan bondet dan meledak di halaman rumah milik H. Samsul bersama tersangka Feri Mailastri atas suruhan KH. Mahdi.

Pelemparan bom ikan itu terjadi Senin, 14 Januari 2019 sekitar pukul 03.00 WIB. “Motifnya masih kita dalami,” katanya.

Oknum Kiai dan Aparat Desa Terlibat, 4 Pelaku Peledakan Bom Ikan ke Rumah Warga Diringkus Polisi Sumenep
Barang bukti bom ikan yang siap diledakkan milik tersangka (Foto. Humas Polres Sumenep)

Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain serpihan kertas yang diduga pembungkus bahan peledak dan satu buah bondet yang siap diledakkan.

Para tersangka dijerat pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.