Oknum Komisioner KPU Sumenep Dilaporkan ke DKPP

Avatar of PortalMadura.Com
Oknum Komisioner KPU Sumenep Dilaporkan ke DKPP
dok. Ketua KPU Sumenep, A. Warits

PortalMadura.Com, – Forum Komunitas Pemuda Saantero Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaporkan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Oknum komisioner KPU di kabupaten ujung timur Pulau Madura yang diduga berwenang dalam pelaksanaan rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa itu dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu pada rekrutmen penyelenggara pemilu ditingkat desa yakni Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Di Desa Aeng Panas itu ada salah satu anggota PPS yang mengundurkan diri atas nama Harfan Saraji, sehingga anggota PPS menjadi berkurang satu orang. Untuk memenuhi kuota jumlah PPS itu, salah satu warga setempat atas nama Hairul Anam yang sebelumnya juga mendaftar secara bersamaan dengan anggota PPS yang mengundurkan diri itu kembali mengajukan berkasnya ke KPU melalui PPK Pragaan.

Namun, melalui rapat pleno, KPU menetapkan Ali Sabit sebagai anggota PPS Desa Aeng Panas untuk memenuhi kuota PPS di desa tersebut.

“Dengan dasar ini, kami sebagai sekelompok pemuda melaporkan hal tersebut kepada DKPP dengan tujuan DKPP harus bertindak tegas atas hal tersebut. Sebab, apa yang dilakukan oknum ini sudah melanggar aturan yang berlaku,” kata Koordinator Forum Komunitas Pemuda Saantero Kecamatan Pragaan, Hairul Umam, Sabtu (8/9/2018).

Oknum komisioner KPU tersebut dinilai mengabaikan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Juga dinilai mengambil hak seseorang sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 362 dan penyalahgunaan kekuasaan sesuai Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

“Ini harus ditindaklanjuti oleh DKPP. Sebab, prilaku oknum komisioner KPU Sumenep ini sudah melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya

Sementara itu, , A. Warits mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Sebab, rekrutmen penyelenggara pemilu ditingkatkan kecamatan hingga desa itu ada divisinya sendiri.

“Saya belum tahu hal itu. Kalau misalnya nanti ada panggilan atau surat dari DKPP, pasti saya pelajari dulu,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits. (Arifin/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.