Oknum PNS dan Warga Bermobil Diduga Embat Hak Anak Yatim Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Oknum PNS dan Warga Bermobil Diduga Embat Hak Anak Yatim Sumenep
Ist. Oknum PNS dan Warga Bermobil

PortalMadura.Com, – Hak anak yatim dan fakir miskin di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga diembat oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan warga mewah di Sumenep.

Ketua Kaukus Mahasiswa Sumekar (KMS) Sumenep, Ahmad Zainullah menyebutkan, salah satu program yang diluncurkan ada yang mendapatkan bantuan dari kegiatan yang bertajuk “Buka bersama dan Pemberian Santunan fakir miskin, anak yatim dan tokoh masyarakat” Rabu (22/6/2016).

“Fakta di lapangan yang ditemukan kami, satu oknum PNS bertugas di Pemkab, dan satu PNS dilingkungan Kementerian Agama Sumenep inisial S yang juga seorang dosen,” urainya.

Ia pun menyayangkan kepada para oknum PNS tersebut yang ikut mengambil hak-hak anak yatim dan fakir miskin tersebut.

“Bahkan, ada yang bermobil mewah juga menerima program itu. Ini kan sudah tidak benar,” ujarnya.

Menurutnya, masih banyak warga lain yang jauh lebih berhak untuk menerima bantuan. Bahkan, anak yatim dan fakir miskin yang tersebar di pelosok desa tidak pernah tersentuh oleh bantuan pemerintah.

“Bupati harus bertanggungjawab dengan masalah ini, karena menyangkut oknum PNS,” tandasnya.

Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ach Syahwan Effendi menjelaskan, ada 850 paket bantuan yang disalurkan pada anak yatim, fakir miskin dan tokoh masyarakat.

“Mekanismenya menggunakan kupon yang diserahkan pada kelurahan dan kecamatan. Jadi, yang menentukan siapa yang berhak menerima ya kecamatan,” terangnya.

Pihaknya yakin tidak ada yang salah sasaran. “Karena kecamatan dan pihak kelurahan yang lebih tahu,” kilahnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.