Oknum Polisi Terlibat Sabu, Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara

Avatar of PortalMadura.com
Oknum Polisi Terlibat Sabu Dipecat dan Divonis 5 Tahun Penjara
Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, saat dimintai keterangan oleh awak media (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Satu anggota , Madura, Jawa Timur, Brigadir Rahmat Effendi, dipecat dengan tidak terhormat dan divonis 5 (lima) tahun penjara.

Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman menyampaikan, pemecatan dilakukan terhadap satu anggota polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba sebagai pengedar sabu.

“Rahmat Effendi, kami berhentikan secara tidak hormat, karena terlibat narkoba,” tegasnya, Jumat (2/8/2019).

Pihaknya memberikan punishment atau sanksi pemecatan kepada Rahmat Effendi, lantaran melanggar aturan, lepas dari tugas pokok dan fungsi serta mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca Juga : Pencuri Motor Asal Ganding Diringkus Polisi Sumenep

“Jadi, dia sudah diputus pengadilan dan divonis selama lima tahun penjara,” pungkasnya.

Oknum polisi tersebut, ditangkap di wilayah Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, pada 2017 berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.