PortalMadura.Com, Pamekasan – Keberadaan Komisi Informasi Publik yang sebelumnya terkendala Peraturan Daerah (Perda), kini mulai menemui titik terang. Perda tentang KIP Kabupaten, Pamekasan, Madura, Jawa Timur itu akan rampung pada bulan Oktober 2017.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail memaparkan, Peraturan Daerah tentang Pembentukan KIP di Pamekasan kini sedang dalam pembahasan.
“Insya Allah kalau Oktober nanti Perdanya sudah selesai, maka KIP segera terbentuk,” paparnya, Jumat (8/9/2017).
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, jika KIP sudah direncanakan sejak tahun 2015, namun tidak terbentuk karena Perda sebagai payung hukumnya belum rampung.
“Doakan saja Oktober bisa selesai, jadi keterbukaan informasi pada publik bisa segera terealisasi,” pungkasnya.
Pihaknya optimis apabila sudah rampung, maka di tahun 2018 akses informasi tentang Kabupaten Pamekasan akan lebih mudah didapatkan. (Hasibuddin/Putri)