PortalMadura.Com, Pamekasan – Petugas dari Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, merazia lapak pedagang kembang api di depan pasar Sore atau di sepanjang Jalan Diponegoro, Kamis (18/6/2015).
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Ruslan Hidayat melalui Perwira Pengendali (Padal) Pelaksanaan Operasi Kembang Api, Ipda Anwar Subagyo mengatakan, razia tersebut merupakan pengembangan dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) di bulan suci Ramadhan tahun 2015.
“Kita memeriksa kembang api yang dijual oleh pedagang, kuawatir ada barang-barang berbahaya. Dan operasi ini sifatnya pembinaan,” ungkapnya.
Dalam operasi itu, petugas tidak menemukan bahan peledak atau kembang api berbahaya setelah dilakukan pengecekan terhadap semua lapak pedagang di lokasi itu. Setelah petugas mengukur satu persatu kembang api yang ada, rata-rata hanya berukuran 1,9 hingga 2 inci. Artinya masih dalam ukuran diperbolehkan.
Berdasarkan aturan dari Polda Jatim bahwa kembang api yang berukuran 1,9 atau 2 inci masih bisa dijual. Diatas ukuran itu, petugas akan menyita kembang api dimaksud lantaran dikhawatirkan akan berbahaya bagi masyarakat.
“Jika kita menemukan kembang api dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan sita. Hal itu demi kepentingan masyarakat,” tandasnya. (Marzukiy/har)