PortalMadura.Com – Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia telah mengirimkan surat terbuka kepada Pemerintah Indonesia yang mendesak agar tidak terburu-buru menyetujui Perjanjian Pandemi yang saat ini sedang dibahas di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Meski tidak mengesampingkan pentingnya instrumen internasional untuk kesiapsiagaan, pencegahan, dan respons pandemi, OMS menegaskan agar pemerintah tidak cepat mengesahkan perjanjian jika usulan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan negara-negara berkembang, terutama terkait pendanaan yang memadai untuk kesiapsiagaan pandemi, akses yang adil terhadap komoditas kesehatan, serta penguatan tenaga kesehatan.
Perjanjian Pandemi ini dirancang untuk memperkuat kesiapsiagaan, pencegahan, dan respons internasional terhadap pandemi di masa depan. Proses perundingannya telah berlangsung sejak Desember 2021 dan ditargetkan selesai pada putaran perundingan yang berlangsung dari 29 April hingga 10 Mei oleh Intergovernmental Negotiating Body (INB9). Naskah final Perjanjian Pandemi diharapkan dapat dipertimbangkan pada Pertemuan Majelis Kesehatan Dunia ke-77 pada 27 Mei 2024.
Pandemi COVID-19, yang telah menyebabkan sekitar 7 juta kematian dan kerugian ekonomi global sebesar $2 triliun, menjadi latar belakang penyusunan Perjanjian Pandemi. Selama pandemi COVID-19, ketimpangan akses kesehatan sangat nyata. Menjelang tenggat waktu penyusunan naskah final Perjanjian Pandemi, lebih dari 10 OMS Indonesia yang bergerak di bidang kesehatan mendukung surat terbuka ini.
Indonesia for Global Justice (IGJ), salah satu penggagas surat terbuka ini, mengungkapkan bahwa alasan pengiriman surat adalah kurangnya transparansi dan minimnya keterlibatan langsung negara-negara anggota dalam penyusunan naskah. Selama perundingan, tidak ada negosiasi berbasis teks yang dipimpin oleh negara anggota. Selain itu, kepentingan negara-negara berkembang belum terakomodir dengan baik dalam draf terakhir perjanjian.
IGJ mengungkapkan bahwa draf terakhir perjanjian memuat banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara berkembang seperti Indonesia, sementara negara maju tidak diwajibkan memberikan dukungan yang sepadan. Salah satu perhatian utama IGJ adalah kewajiban surveilans yang diamanatkan secara ekstensif.
“Kewajiban surveilans ini mengharuskan negara berkembang untuk berbagi materi biologis, data sekuens, dan informasi lainnya kepada WHO dan negara-negara maju tanpa kewajiban yang sepadan dari negara maju untuk memberikan bantuan keuangan dan teknologi, serta tanpa syarat untuk memastikan akses yang adil bagi negara berkembang. Padahal banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, yang kekurangan infrastruktur surveilans seperti laboratorium dan epidemiolog,” kata Agung Prakoso, Koordinator Program Kesehatan IGJ.
Salah satu komponen penting dari Perjanjian Pandemi adalah Sistem Akses dan Pembagian Manfaat terkait Pandemi (PABS), yang mewajibkan berbagi informasi terkait sampel dan data patogen dalam jaringan dan basis data yang dikelola WHO. Negara-negara berkembang menuntut agar ada pembagian manfaat yang adil dari berbagi informasi ini, termasuk akses ke testing, vaksin, dan obat, serta menekankan bahwa penerima data harus teridentifikasi, terdaftar, dan setuju dengan syarat dan ketentuan yang mengikat secara hukum.
Indonesia AIDS Coalition (IAC) menyoroti ketimpangan akses terhadap komoditas kesehatan selama pandemi COVID-19 sebagai masalah yang belum teratasi. Monopoli Kekayaan Intelektual (KI) oleh perusahaan farmasi besar dari negara maju menjadi hambatan utama. Karenanya, Perjanjian Pandemi diharapkan mampu mengatasi masalah ini, namun sayangnya draf perjanjian masih belum mengakui hambatan terkait KI secara memadai.
“Perjanjian Pandemi mendukung transfer teknologi, namun pendekatannya masih mengandalkan Fleksibilitas TRIPS yang telah terbukti gagal mengatasi ketimpangan akses selama pandemi COVID-19. Perjanjian ini mengabaikan hambatan KI dan tidak menjamin bahwa transfer teknologi akan dilakukan,” ujar Ferry Norila, Community, Campaign, and Advocacy Coordinator, IAC.
IGJ juga menyoroti bahwa tidak ada usulan pembentukan dana khusus untuk mendukung kebutuhan sumber daya keuangan yang berkelanjutan. Dana Pandemi yang disahkan di G20 Indonesia tahun 2022 belum dapat dipastikan mampu mengatasi persoalan pendanaan di negara-negara berkembang.
“Tanpa mekanisme pendanaan yang memadai, kewajiban-kewajiban dalam perjanjian akan semakin berat. Dana Pandemi yang ada saat ini hanya bertanggung jawab kepada badan pengaturnya sendiri, sementara prioritas yang ditetapkan oleh badan pengelola Perjanjian Pandemi dikesampingkan,” tambah Lutfiyah Hanim, Peneliti Senior IGJ.
Dalam siaran pers ini, IGJ dan IAC menekankan pentingnya instrumen internasional untuk kesiapsiagaan, pencegahan, dan respons pandemi, namun meminta agar Pemerintah Indonesia tidak terburu-buru mengesahkan Perjanjian Pandemi jika usulan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan negara-negara berkembang, terutama terkait pendanaan yang memadai, akses yang adil terhadap komoditas kesehatan, serta penguatan tenaga kesehatan.
“Kita tidak bisa memprediksi kapan pandemi berikutnya akan terjadi, sehingga instrumen kesiapsiagaan memang diperlukan. Namun, kita menuntut instrumen ini dapat mencegah masalah yang terjadi selama pandemi COVID-19, bukan menambah beban bagi negara berkembang melalui kewajiban yang ada,” tutup Lutfiyah Hanim.
Tentang Indonesia AIDS Coalition
Indonesia AIDS Coalition (IAC) adalah organisasi berbasis komunitas yang berkontribusi dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam program penanggulangan HIV-AIDS nasional melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
Sejak didirikan pada tahun 2011, IAC telah berpengalaman dalam pengelolaan dana hibah dan menjalin kemitraan dengan berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi internasional seperti Komisi 9 DPR, Kementerian Kesehatan, Kantor Staf Presiden, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, UNAIDS, UNFPA, UN Women, UNDP, kelompok pasien, serta jaringan nasional populasi kunci.