PortalMadura.Com, Sumenep – Otak pembunuhan siswi MTs Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, MA ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres setempat. Pasalnya, setelah ditetapkan tersangka, MA yang merupakan kakak pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur, Didik Sugiyanto (20), warga Manding Timur itu menghilang.
“MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini juga ditetapkan sebagai DPO,” kata Kepala Kepolisian Resor Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora, Rabu (8/11/2017).
Menurutnya, MA sebaiknya menyerahkan diri karena akan meringankan pada proses hukum yang akan dijalaninya. Kendati demikian, polisi tetap akan mencari yang bersangkutan hingga tertangkap.
“Tapi lebih baik yang bersangkutan menyerahkan diri agar bisa meringankan proses hukum yang akan dijalani nanti,” paparnya.
Sebelumnya, pelaku pembunuhan siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Alisa Hariyani (14) terungkap. Pelaku merupakan mantan pacar korban, Didik Sugiyanto (20), warga Manding Timur.
Pelaku berhasil ditangkap di kamar kos Kelurahan Kenanga, Tanggerang, Banten setelah berhasil kabur pasca melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa siswa yang masih duduk di kelas III MTs Negeri Sumenep.
Setelah tiba di Sumenep, pelaku diminta untuk menunjukkan rumah MA yang memberi saran agar membunuh mantan pacarnya tersebut. Selain itu, hasil pemeriksaan, MA merupakan orang yang menyimpan celurit yang dipakai untuk mengeksekusi korban hingga meninggal dunia. (Arifin/Putri)