Pajak dan Retribusi Akan Dinaikkan, Politisi Demokrat Kritik Bupati Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Pajak dan Retribusi Akan Dinaikkan, Politisi Demokrat Kritik Bupati Pamekasan

PortalMadura.Com, – Rencana Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Badrut Tamam untuk menaikkan pajak dan retribusi mendapat kritikan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jum'at (28/9/2018).

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail menegaskan, pemerintah daerah semestinya mempertimbangkan ekonomi masyarakat sebelum merencanakan sebuah program, mengingat perekonomian bangsa Indonesia saat ini sedang melemah.

“Saya kira bupati harus mengkaji ulang yang berencana menaikkan pajak dan retribusi ini. Di situasi negara yang ekonominya sakit dan beberapa subsidi ditarik. Kalau hari ini bupati menaikkan pajak dan retribusi sangat membebani kepada masyarakat Pamekasan, ” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, banyak cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya mengangkat pendapatan asli daerah (PAD), tidak harus menaikkan pajak dan retribusi sebagaimana yang disampaikan bupati sebelumnya.

“Ada intensifikasi dan ekstensifikasi yang bisa dilakukan untuk menaikkan PAD. Saya kira solusinya bukan menaikkan, tetapi mencari sumber-sumber PAD yang baru yang masih ada kebocoran di beberapa retribusi dan pajak di Pamekasan,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi saja, lanjut dia, sedang melakukan pemutihan denda pajak untuk kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat. Bukan justru menaikkan pajak dan retribusi, sebab banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendongkrak PAD tersebut.

Sebelumnya, Bupati Pamekasan, Badrut Tamam berjanji akan menaikkan retribusi, pajak dan kenaikan lain yang sah. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan PAD di bumi Gerbang Salam. (Marzukiy/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.