Pajak Reklame Dongkrak PAD Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Pajak Reklame Dongkrak PAD Sumenep
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, salah satunya dari seperti papan/billboard/megator serta pajak reklame lain (spanduk), dan selebaran.

Pihak Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep yang diberi kewenangan untuk mengelola pajak reklame tersebut ditargetkan mampu menyumbang terhadap PAD sebesar Rp 508.107.650 pada tahun 2019.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Rudi Yuyiyanto, optimis target tersebut akan tercapai. “Kami optimis tercapai, bahkan bisa melebihi target,” katanya, Jumat (25/10/2019).

Ia menjelaskan, dasar pengenaan sewa pajak reklame, jika dilakukan pihak ke tiga, maka nilai sewanya ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

Sedangkan reklame yang diselenggarakan pribadi atau perorangan maka nilai sewa reklame di hitung dengan memperhatikan jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame itu sendiri.

Sementara untuk tarif pajak pemasangan reklame ditetapkan berdasarkan zona. “Zona kota tentu tarifnya lebih mahal dibanding lokasi lainya,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.