PortalMadura.Com, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus Robert Avidianston (43), warga Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Sumenep, sekitar pukul 03.30 Wib, Rabu (13/7/2016).
Dari tangan pria kelahiran Pasuruan ini, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa, 5 (lima) paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu saat tersangka ada di rumah salah seorang warga Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Sumenep.
“Terungkapnya tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat, bahwa sedang membawa, memiliki, dan menguasai sabu. Setelah dibuntuti dan dilakukan penggerebekan dan penggeledahan benar adanya,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, pada PortalMadura.Com.
Kelima (5) paket/kantong plastik klip kecil disimpan dalam kotak plastik bekas tempat permen, berisi sabu-sabu dengan berat berbeda. Yakni, ada yang 1,86 gram, 0,98 gram, 0,52 gram, 0,76 gram dan 0,76 gram. Dengan berat total mencapai 4, 88 gram.
Akibat perbuatannya, penyidik Polres Sumenep menerapan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. “Saat ini, tersangka dalam proses pemeriksaan intensif,” pungkasnya.(Hartono)