PortalMadura.Com, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus pelaku rudakpaksa pada anak bawah umur.
Korban rudapaksa sebut saja Bunga (nama samaran) merupakan keponakan sendiri dari pelaku. Pelaku berinisial H (41) warga Guluk-Guluk, Sumenep, Madura.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyebutkan, perbuatan asusila itu terjadi beberapa kali dengan memanfaatkan situasi rumah korban dalam kondisi sepi.
“Pertama saat rumah korban sedang kosong (sepi). Pelaku H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya,” terangnya, Selasa (9/7/2024).
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, kata Widiarti, korban yang berusia 14 tahun itu diberi uang Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan diancam akan dibunuh bila menceritakan pada orang lain.
Korban kembali mengalami kekerasan seksual pada Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku H melakukan rudapaksa di ruang keluarga rumahnya.
Apes, aksi bejat pelaku tersebut kepergok kakak korban. Pelaku akhirnya sempat mendapat ‘hadiah’ bogem mentah. Keluarga korban pun tak terima hingga melaporkan pada polisi.
Pelaku H yang kepincut kemolekan tubuh keponakannya sendiri itu melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan menangkap H, Senin, 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.
“H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Motif pelaku melakukan aksi bejatnya pada ponakan sendiri ingin memuaskan nafsu biologisnya.
“Pelaku tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.
Widiarti mengimbau kepada masyarakat agar kasus tersebut menjadi pengingat untuk selalu menjaga anak-anak. Terutama dari orang-orang terdekat.
“Orang tua harus selalu mengawasi anak-anaknya dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” tutupnya.(*)