Panwaslih : Rekomendasi Penetapan DPT Ulang Disertai Data Valid

Avatar of PortalMadura.Com
Panwaslih : Rekomendasi Penetapan DPT Ulang Disertai Data Valid
dok. Panwaslih Siap Kawal Pilkada Demokratis

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan () kepala daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Anwar Noris menyatakan, rekomendasi Panwaslih untuk penetapan ulang daftar pemilih (DPT) pilkada itu harus dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslih dilengkapi dengan nama, NKK, NIK dan alamat calon pemilih yang tidak tercover dalam DPT.

Data tersebut merupakan hasil penelusuran PPL dibawah. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk menganolir data yang kebanyakan pemilih pemula itu.

“Kalau nama yang sudah memenuhi syarat itu tidak dimasukkan ke DPT, berarti kan sama dengan menghilangkan hak suara orang lain. Itu bisa di DKPP-kan juga,” terang Anwar Noris, Komisioner Panwaslih Sumenep, Senin (9/11/2015).

Noris menilai, kinerja Panwaslih sudah sesuai regulasi yang ada. Sebab, jumlah DPT ini merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan Pilkada ini.

“Kalau DPT-nya sudah sembrawut, dipastikan pelaksanaan pemungutan suara tidak akan meksimal, dan pasti menuai permasalahan,” katanya mengingatkan.

Ia menginginkan, pelaksanaan pilkada di Sumenep ini benar-benar berjalan lancar, aman dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebanyak 11.450 pemilih belum masuk ke DPT, ditambah 658 pemilih yang masuk pada DPTb 1 (tambahan), sehingga Panwaslih mengeluarkan rekomendasi agar KPU melakukan penetapan ulang DPT.

“Kami merekomendasikan itu tidak asal-asalan, kami memiliki data kongkrit,” paparnya.

Sebelumnya, KPU setempat menganggap rekomendasi Panwaslih terkait penetapan ulang DPT itu mengganggu tahapan pilkada. Salah satu contoh bentuk penghambatan terhadap tahapan pilkada adalah mengeluarkan rekomendasi tanpa alasan faktual dan disertai risalah.

Sesuai PKPU nomor 4 tahub 2015 pasal 12 ayat 5 dijelaskan bahwa masukan terkait DPT itu harus disertai bukti data otentik dan tertulis.

“Kalau mengganggu tahapan pilkada bisa saja di DKPP-kan,” terang Rahbini, Komisioner KPU Sumenep. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.