PortalMadura.Com, Sumenep – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga kini belum menerima laporan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan calon (paslon).
“Hingga saat ini kami belum menerima laporan dugaan pelanggaran,” jelas Moh Amin, Ketua Panwaslih Kabupaten Sumenep, Kamis (10/12/2015).
Ia mengaku, pihaknya tetap menunggu laporan dugaan pelanggaran itu hingga tujuh hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.
“Aturannya memang hingga tujuh hari setelah pemungutan suara, jika lebih laporan tidak bisa diterima karena melewati waktu,” tegasnya.
Pilkada Sumenep diikuti dua pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup). Pasangan nomor urut 1 yakni A. Busyro Karim dan Ahmad Fauzi, diusung koalisi PKB-PDI Perjuangan didukung NasDem.
Kemudian pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 adalah Zainal Abidin dan Dewi Khalifah, diusung koalisi 8 parpol, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB. (arifin/choir)