Panwaslih Sumenep Lakukan Klarifikasi Terhadap Saksi Laporan Tim ZA-Eva

Avatar of PortalMadura.Com
Panwaslih Sumenep Lakukan Klarifikasi Terhadap Saksi Laporan Tim ZA-Eva
ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus melanjutkan klarifikasi terhadap saksi-saksi atas laporan tim pemenangan ZA-Eva, paslon nomor urut dua, Pilkada Sumenep.

“Kami terus menindaklanjuti laporan tim pemenangan ZA-Eva. Dan sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” terang Zamrod, Komisioner Panwaslih Sumenep, Rabu (16/12/2015).

Menurut Zamrod, laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim ZA-Eva tersebut terus ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Kami akan terus mendalami dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan tim ZA-Eva itu,” ungkapnya.

Sementara itu, wakil sekretaris pemenangan tim ZA-Eva, Hamid mengaku, sudah ada 15 saksi yang diklarifikasi oleh Panwaslih terkait dugaan pelanggaran pilkada tersebut.

“Ada 15 saksi dari pihak kami yang telah diklarifikasi oleh Panwaslih,” tutur Hamid.

Sesuai laporan tim pemenangan paslon ZA-Eva, ada 9 kecamatan yang diduga terjadi pelanggaran pilkada, diantaranya Sapeken, Kangayan, Raas, Masalembu, Lenteng, Guluk-guluk, Talango, Giligenting dan Arjasa. Pelapor meminta pemungutan suara ulang (PSU) disejumlah TPS yang tersebar di 9, dari 27 kecamatan di Sumenep.

Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sumenep pada tanggal 9 Desember 2015 diikuti dua pasangan calon, yakni A Busyro Karim- Achmad Fauzi, pasangan calon nomor urut satu (1) dan pasangan calon Zainal Abidin- Dewi Khalifah, nomor urut dua (2). (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.