Panwaslu Bangkalan Temukan Pemasangan APK Langgar Aturan

Avatar of PortalMadura.com
Panwaslu Bangkalan Temukan Pemasangan APK Langgar Aturan
Anggota Panwaslu Bangkalan Menurunkan APK yang Melanggar Aturan (Foto: Hamid)

PortalMadura.Com, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meminta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang KPU setempat tidak menyalahi aturan.

Pasalnya, setelah Panwaslu melakukan pengawasan ditemukan banyak indikasi pemasangan melanggar aturan.

“Temuan paling banyak di wilayah kota, APK dipasang di depan sekolah. Padahal sekolah merupakan lokasi terlarang untuk pemasangan APK,” terang Divisi Hukum dan Penindakan , Mashuri, Kamis (8/3/2018).

Menurutnya, indiksi pelanggaran yang dimaksud adalah, pemasangan APK di depan SDN Kemayoran 1, depan SMPN 3 dan 7 Bangkalan serta pemasangan APK yang dipasang di rumah warga tanpa seizin penghuninya di Kecamatan Socah.

“Kita sudah tegur KPU dan direkomendasikan dipindah,” tegasnya.

Menurut informasi di lapangan, APK tersebut dilakukan oleh vendor atau di pihak ketigakan. Namun, saat pemasangan, vendor tersebut tidak berkoordinasi dengan KPU, bahkan PPK dan PPS yang mengetahui detail desa tidak diajak urun rembuk oleh vendor.

“Ya, kami tetap mendesak KPU juga ikut bertanggung jawab,” katanya.

Pemasangan APK yang berupa spanduk itu akan dipasang di 281 desa/kelurahan dari 18 kecamatan. Masing-masing desa mendapatkan 2 jatah spanduk yang berisi tiga pasang calon peserta Pilkada Bangkalan.

“Kemarin, kami yang turun tangan mendampingi PPL dan PPS karena vendornya lelet, ya dipaksa disuruh turunkan,” pungkasnya. (Hamid/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.