PortalMadura.Com, Sampang – Pasar modern yang tumbuh pesat di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dinilai tidak sejalan dengan isi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2013.
“Amanat Perda. Pasar modern itu, jangan sampai mematikan pedagang tradisional. Disini justru pasar modern tidak sejalan dengan Perda,” tegas Tamsul Pemerhati Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sampang, Minggu (12/10/2014).
Ia mencontohkan, di depan Kantor Inspektorat sudah berdiri dua pasar modern. Hal serupa juga di Jalan Hasyim As’ari dan Trunojoyo. Lokasi pasar modern itu justru berdekatan dengan pasar tradisional. “Dalam hal ini, pemerintah harus tegas,” katanya.
Sayangnya, Sekkab Sampang Phutut Budi Santoso dan A Sakur Kepala KP3M Sampang tidak bisa dikonfirmasi.(det/htn)