Pasca OTT, 8 Tersangka Pengelola Parkir Pasar Margelala Sampang Dikenakan Wajib Lapor

Avatar of PortalMadura.Com
Pasca OTT, 8 Tersangka Pengelola Parkir Pasar Margelala Sampang Dikenakan Wajib Lapor
Polisi tunjukkan barang bukti dugaan pungli karcis hewan

PortalMadura.Com, – Delapan orang pengelola karcis dilingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang terjaring operasi tangkap tangan (), di pasar sapi Margalela, jalan Syamsul Arifin, Kecamatan Kota Sampang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Tipikor Polres setempat, (bukan Tim Saber ).

Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto, mengatakan, tersangka yang terdiri dari tiga orang aparatur sipil negara (ASN) dan lima tenaga honorer Disperdagprin (bukan 6 pegawai dan 2 pengelola swasta), dikenakan wajib lapor.

“Jadi, untuk penyidikan lebih lanjut, mereka hanya wajib lapor dulu, sambil lalu kami meminta keterangan saksi-saksi dari berbagai pihak,” terangnya, Jumat (2/62017).

Dari pemeriksaan sementara, kata Hery, tersangka melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 12 A UU No 20 Tahun 2001 perubahan dari UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka diancam dengan hukuman maksimal 3 tahun,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan penyelewengan retribusi karcis masuk untuk hewan di pasar Margalela, bermula dari laporan masyarakat.

Saat petugas melakukan interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), pihak unit Tipikor Polres Sampang menemukan sobekan karcis yang tidak sesuai dengan uang yang ditarik dari pedagang.

“Di pintu utara yang dijaga oleh Munawwir dkk, seharusnya karcis yang disobek sebanyak 187 lembar, tapi yang disobek hanya 45 lembar. Sedangkan di pintu selatan yang dijaga Sukandar dkk, karcis yang disobek hanya sebanyak 71 karcis dari yang seharusnya 82 karcis. Dari sini, ada indikasi retribusi yang belum tercatat di dalam karcis hingga 110 lembar atau sebanyak 110 ekor sapi,” urainya.

Dari OTT tersebut, tambah Hery, barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp4.695.000 dan beberapa bendel karcis.(Lora/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.